Perjudian
Perjudian sudah dikenal sejak lama sepanjang sejarah. Sejak zaman dahulu, masalah perjudian merupakan suatu kenyataan atau gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan cara permainannya (A. Hadyana Pudjaatmaka, 1989). Pada hakekatnya perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan atau hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggara perjudian mempunyai dampak yang negative dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Sebagian masyarakat memandang perjudian sebagai suatu hal wajar sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Itulah sebabnya, di berbagai tempat sekarang ini, banyak dibuka agen-agen judi yang sebenarnya telah mengambil dana masya...