Perjudian
Perjudian sudah dikenal sejak lama sepanjang sejarah. Sejak zaman dahulu, masalah perjudian merupakan suatu kenyataan atau gejala sosial, yang berbeda hanyalah pandangan hidup dan cara permainannya (A. Hadyana Pudjaatmaka, 1989). Pada hakekatnya perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan atau hukum, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggara perjudian mempunyai dampak yang negative dan merugikan terhadap moral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas.
Sebagian masyarakat memandang perjudian sebagai suatu hal wajar sehingga tidak perlu lagi dipermasalahkan. Itulah sebabnya, di berbagai tempat sekarang ini, banyak dibuka agen-agen judi yang sebenarnya telah mengambil dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.
Pada sisi lain, terkesan bahwa apparat penegak hukum tidak serius dalam menangani masalah perjudian. Bahkan, yang lebih memprihatinkan beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai penyokong dari oknum apparat keamanan (Bambang Sutiyoso, 2009). Padahal perjudian harus dihapuskan karena dapat menimbulkan akibat negative yang membahayakan dan meresahkan masyarakat, seperti terjadinya pencurian, perkelahian, rusaknya moral generasi muda (pemarah, emosional) serta identic dengan penjualan minuman keras.
Oleh karena itu diupayakan masyarakat menjauhi perjudian (H. Al Yasa’ Abubakar, 2005). Menurut hukum, penjudi yang tertangkap dapat dihadapkan ke meja hijau berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1974 yang menegaskan bahwa “semua bentuk perjudian dikategorikan sebagai tindak kejahatan”. Instruksi Presiden No. 7 tahun 1981, tanggal1April 1981 bahwa “segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia”.
Judi atau permainan “judi” atau “perjudian” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uangnsebagai taruhan” (Purwadharminta, 1987).
Berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula.
Menurut pandang islam judi dalam hukum syar’i disebut maysir dan qimar adalah “transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa”.
Mantab
BalasHapus